Home Peristiwa Jepara Update Polemik Hunian WNA di Karimunjawa, DPRD : Stop Dulu Sementara

Polemik Hunian WNA di Karimunjawa, DPRD : Stop Dulu Sementara

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Dikarenakan polemik yang terjadi di media sosial dan lapangan, DPRD Kabupaten Jepara merekomendasikan agar proyek The Startup Island yang bakal digarap PT Levels Hotels Indonesia di Kemujan Karimunjawa dihentikan sementara.

Haizul Ma’arif, Ketua DPRD Jepara baru-baru ini menerima audiensi antara warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Pemerintah Kabupaten Jepara dan PT Levels Hotels Indonesia pada Kamis (24/2/2022). Ada Pro dan kontra mewarnai audiensi yakni terkait hunian WNA tersebut.

Iklan hunian WNA yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. (Foto : MIK Jepara)

Bersama jajaran pimpinan, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal. Haiz meminta agar pihak pengembang melengkapi dokumen-dokumen izin yang berkaitan dengan lingkungan terlebih dahulu. Pihaknya juga meminta agar izin-izin lainnya segera dilengkapi supaya tidak melanggar regulasi yang ada.

“Kami rekomendasikan pembangunan dihentikan, ditunda untuk sementara waktu. Jangan terburu-buru. Lengkapi dokumen-dokumen izin dulu. Jalin komunikasi dengan masyarakat yang baik,” ujar Haiz.

Selanjutnya, ia juga meminta agar pihak pengembang memberdayakan masyarakat setempat. Juga tetap mempertahankan kearifan lokal di sana. Menurutnya, ada dua regulasi yang saling bertentangan dalam polemik tersebut. Yakni, terkait proses izin pembangunan proyek itu.

Mereka yang menolak berpegang pada Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau. Sedangkan, pihak pemerintah berpegangan pada pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui regulasi ini, Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara, Hery Yulianto, mengklaim bahwa proses persiapan proyek bisa dilakukan.

“Di regulasi itu, ada salah satu bahasa NIB (Nomor Induk Berusaha, :red) dan sertifikat standar bisa digunakan untuk persiapan,” terang Hery.

Pada Pasal 17 disebutkan, setelah mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar, pengembang bisa melakukan tahapan persiapan lalu operasional dan/atau komersial. Tahapan persiapan itu, pengembang bisa melakukan pengadaan tanah, pembangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, pemenuhan standar usaha dan/atau kegiatan lain sebelum melakukan operasional dan/atau komersial.

Baca Juga : Sambut Nyepi, Umat Hindu Jepara Gelar Melasti di Bandengan

“Kami dengan DPRD akan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, red) untuk meminta justifikasi atau ketetapan hukum,” imbuh Hery.

Namun, Hery masih menunggu penjadwalan oleh DPRD Jepara. Pihaknya belum mengetahui apakah konsultasi itu dilakukan secara langsung di Jakarta atau bisa lewat Zoom. Diketahui, The Startup Island sudah melakukan persiapan-persiapan. Yakni dimulai dari pembebasan lahan, membuat pagar pembatas bahkan membuat pondasi-pondasi.

Baca Juga : Sempat Mencuat, Kini Investor StartUp Island di Karimunjawa Buka Suara

Sementara itu, Humas PT Pelevs Hotels Indonesia, Sururi Mujib, tidak mau disebut proses persiapan yang dilakukan itu sebagai proses pembangunan.

“Ini belum ada pembangunan. Ini adalah persiapan penataan lahan. (Pondasi, red) itu proses penataan tanah. Kalau tidak ditata, tanahnya jugruk (longsor, red). Persiapan ini sambil menunggu izin-izin yang masih diurus,” kata Sururi.

Jawaban Sururi dibantah, Bambang Zakaria, warga yang menolak proyek sekaligus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemujan. Dirinya menganggap bahwa persiapan tersebut adalah pembangunan.

“Ada fisiknya. Ada pondasinya, beberapa tanah sudah masuk. Terus itu apa? Kalau penataan lahan itu meratakan dan membuat irigasi yang benar,” jelas pria yang akrab disapa Bang Jack ini.

Bang Jack menegaskan, pihak pengembang harus menyiapkan kajian dan melengkapi izin-izin yang belum ada. Sehingga, dirinya tetap meminta agar proses pengerjaan proyek tersebut dihentikan sementara. (MIKJPR-01)

Reporter : And/xpo
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version