Polres Jepara Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba, Serta Amankan 12 Tersangka

0
54

MIKJEPARA.com, JEPARA – Polres Jepara melalui Tim Satuan Reserse Narkoba, melakukan penyelidikan selama bulan Januari hingga Februari 2021 berhasil membongkar sebanyak 10 kasus peredaran narkoba dengan total 12 tersangka.

Hal tersebut merupakan pengembangan dari beberapa kasus yang yang ditangani pihak kepolisian, dan hasilnya di gelar lah konferensi pers dengan sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Jepara bersama jajarannya saat konferensi pers terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jepara. (Foto : Humas Polres Jepara)

“Pengungkapan kasus ini, total ada 10 kasus narkoba yang berhasil kita selesaikan dengan 12 tersangka yang berhasil diamankan,” terang Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si, dalam konferensi pers pagi ini Selasa (23/02/2021) di Mapolres.

Kasus narkoba yang berhasil diungkap ini, terdiri atas sembilan kasus sabu-sabu dengan mengamankan 11 tersangka dan satu kasus obat tanpa ijin edar mengamankan satu tersangka.

Untuk kasus peredaran narkoba setiap pelaku akan ditindak tegas. Polisi juga akan mengusut tuntas siapa bandar yang bermain. Untuk itulah dia minta agar peredaran kasus narkoba dihentikan. Baik cepat atau lambat pasti semuanya akan terungkap.

“Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar. Terutama peredaran gelap narkotika di Jepara,” katanya.

Dari 12 tersangka itu Polres Jepara berhasil mengamankan berupa sabu 20 gram, pil 680 butir pil tanpa ijin edar, uang tunai Rp. 6.125.000,- serta alat hisap.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu R Aries Sulistiyono, SH, menambahkan, Tim Resnarkoba yang dia pimpin membongkar sindikat Narkoba itu menciduk tersangka jaringan wilayah Jepara dan sekitarnya.

Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda 800 juta, pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda 1 M.

Sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 maksimal hukuman 15 tahun. (MIKJPR-01)

Reporter : Humas/Polres Jepara
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here