Di sisi lain, kata Wiwit, Sampah yang masuk ke TPA Bandengan sekitar 150 ton per hari. Artinya, masih ada 50 ton lagi yang harus ditangani.
“Kalau tidak ya menumpuk terus. Sehingga alternatifnya dibelikan mesin insinerator,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Wiwit, untuk penempatan insineratornya nanti apakah di TPA Bandengan atau disebar ke beberapa wilayah di Kabupaten Jepara, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara (DPRD Jepara).
Sebagai informasi, pada awal tahun 2024 Pemkab Jepara mendapat bantuan TPST RDF senilai Rp150 miliar dari Kemen PUPR. Bantuan tersebut rencananya akan terealisasi pada tahun 2025.
TPST RDF rencananya akan dibangun di atas lahan dengan luas kurang lebih 1,6 hektare di TPA Bandengan dengan waktu proses pembangunan sekitar 14 bulan. Sehingga jika didasarkan rencana awal, di tahun 2026 pengolahan sampah dengan sistem RDF sudah bisa beroperasi di Kabupaten Jepara. (MIKJPR-04)
Reporter : AD/TB
Editor : Haniev