Home Berita Jepara Hari Ini Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Ilegal dan Sita Puluhan Botol Miras

Satpol PP Jepara Gerebek Karaoke Ilegal dan Sita Puluhan Botol Miras

0

 MIKJEPARA.com, JEPARA – Satpol PP Kabupaten Jepara menggerebek sebuah karaoke ilegal yang berkedok rumah tinggal di Desa Ngeleng, Kecamatan Pecangaan, serta menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.Operasi ini berlangsung pada Rabu sore (11/2/2025).

Dari laporan yang diterima, aktivitas karaoke berlangsung sejak pukul 10.00 pagi hingga tengah malam.

“Kami operasi sejak siang karena berdasarkan laporan masyarakat, tempat karaoke ini berbeda, bukanya sejak siang,” kata Abdul Khalim kepada Tribunjateng, Rabu (12/2/2025).

Saat melakukan razia, Satpol PP menemukan pemilik dan pekerja Pemadu Karaoke (PK) di dalam lokasi.

Selain itu, petugas juga mendapati puluhan botol miras yang disediakan oleh pemilik karaoke.

Dari penggerebekan ini, Satpol PP langsung mengamankan alat karaoke serta minuman keras yang ditemukan di lokasi.

Para PK dan pemilik tempat karaoke dimintai keterangan di kantor Satpol PP pada keesokan harinya.

Khalim menambahkan bahwa ada empat PK yang diperiksa, yakni MP (32), AD (30), SU (37), dan JN (38).

Tiga dari mereka merupakan warga Kecamatan Pecangaan dan satu lainnya berasal dari Kecamatan Tahunan.

Sementara itu, pemilik tempat karaoke berinisial H (40) adalah warga setempat.

Selain menertibkan rumah karaoke, Satpol PP juga menggerebek sebuah warung penjual miras di Kecamatan Pecangaan.

Puluhan botol miras turut diamankan dari warung tersebut.

Bahkan, warung tersebut diketahui baru saja menerima pasokan dari penyuplai.

“Sebanyak 53 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek kami amankan dari dua lokasi itu,” ungkapnya.

Khalim menegaskan bahwa setelah penyidikan, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

“Kami lakukan penertiban karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara, serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata,” tutupnya. (latifa)

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version