Segera Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Jepara Batasi Event Besar

0
83

MIKJEPARA.com, JEPARA – Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah selalu ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Begitupun disaat kita dihadapkan pada situasi siaga terkait penyebaran virus corona/Covid-19, maka langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, juga diupayakan agar masyarakat tetap terjaga, selamat, dan terlindungi.

Terkait dengan hal itu, untuk memastikan agar masyarakat tetap terlindungi dari penyebaran virus corona, Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi pada Rabu, (25/3/2020) malam menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda, Sekda, MUI-FKUB, PC NU, PD Muhammadiyah Jepara serta dinas terkait. Rapat berlangsung di ruang kerja Bupati Jepara.

Plt. Bupati Jepara menggelar rapat koordinasi dengan lintas elemen masyarakat pada Rabu (25/3/2020) malam (Foto : Diskominfo Jepara)

Dalam rapat yang berjalan hingga tengah malam tersebut, dihasilkan beberapa kesepakatan yang cukup penting. Diantaranya adalah bahwa rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-471 Kabupaten Jepara Tahun 2020 yang bersifat mengundang keramaian massa, akan ditiadakan. Sebab poin penting untuk pencegahan penyebaran virus corona adalah lewat social distancing atau menjaga jarak.

Kegiatan seperti kirab, upacara , ekspo atau pameran akan ditiadakan. “Untuk prosesi yang bersifat ritual, seperti ziarah ke makam leluhur Jepara tetap diadakan dengan peserta terbatas serta persiapan khusus. Saya juga menyarankan agar kecamatan juga melakukan hal yang sama, yakni ziarah ke leluhur wilayah masing-masing, dalam rangka peringatan Hari Jadi Jepara.” Ujar Andi.

Sementara Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa jajaran polri mendukung sepenuhnya maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri. Dalam poin di maklumat tersebut antara lain disebutkan, agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Hal senada juga dikemukakan oleh Dandim Jepara Letkol Arm Suharyanto, bahwa jajaran TNI juga akan mengamankan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Rapat tersebut juga menyepakati bahwa selama situasi belum kondusif, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan serta sosial kemasyarakatan yang mengundang massa dalam jumlah banyak. Takmir masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Jepara diimbau tidak menyelenggarakan salat Jumat, pada tanggal 27 maret 2020 dan menggantinya dengan salat zuhur di kediaman masing-masing dan selanjutnya menyesuaikan prinsip kedaruratan di daerah.

Imbauan selanjutnya adalah bahwa kegiatan yang berkaitan dengan acara kematian, seperti tahlilan, beston penghiburan dan bentuk kegiatan sejenis lainnya, untuk diselanggarakan pada saat hari pemakaman saja.

Poin-poin tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Plt, Bupati Jepara yang saat ini masih dalam proses.

Dalam kondisi yang demikian ini, Plt. Bupati Jepara mengajak agar seluruh masyarakat tetap tenang dan waspada. “Tidak usaha panik, yang tidak kalah penting tetap menjaga kebugaran tubuh, menerapkan pola hidup sehat serta menjaga jarak sosial sementara waktu, sampai situasi kondusif,” pesan Andi. (MIKJPR-01)

Reporter : Priyanto
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here