Home Peristiwa Jepara Update Sejumlah Objek Wisata Pantai di Jepara, Tutup Jelang Masa Akhir PPKM

Sejumlah Objek Wisata Pantai di Jepara, Tutup Jelang Masa Akhir PPKM

0

MIKJEPARA.comJEPARA – Guna mengantisipasi terjadinya kerumunan, meskipun masa perberlakuan PPKM level di Jepara mendekati masa akhir. Pemerintah Kabupaten Jepara rupanya tetap tegas memberlakukan blokade terhadap beberapa objek wisata, diantaranya objek pantai di sepanjang Teluk Awur hingga Semat.

Hal ini terpantau hari ini, Minggu (8/8/2021) di sejumlah ruas jalan menuju pantai di wilayah Kecamatan Tahunan tersebut. Pasalnya, sejumlah petugas ditempatkan di titik-titik strategis menuju objek wisata yang kerap ramai akhir-akhir ini, diantaranya TNI-Polri, Satgas Kecamatan, Satpol PP hingga Hansip.

Sejumlah ruas jalan menuju objek wisata pantai di kawasan Teluk Awur di tutup untuk sementara waktu.

Sejumlah wisatawan yang hendak menuju objek wisata pantai tersebut, pun harus putar arah. Antaranya juga sejumlah kendaraan roda dua dan empat ber plat luar kota. Mereka harus berbalik arah sesuai dengan instruksi petugas jaga.

Sejumlah unsur Muspika Tahunan juga nampak ikut berjaga memastikan penutupan jalan ini bisa berjalan sesuai harapan. Antaranya Camat, Kapolsek, Danramil, Satpol PP dibantu satgas desa setempat.

Kapolsek Tahunan, AKP. Suyitno menyatakan bahwa penutupan jalan ini merupakan bentuk langkah antisipasi mencegah terjadinya kerumunan masa. Utamanya disejumlah objek wisata disepanjang garis pantai Tegalsambi-Teluk Awur hingga Semat.

“Hal ini kami lakukan, agar masyarakat bisa mematuhi anjuran pemerintah pusat. Saat ini Jepara tengah di level 3, jadi mohon bersabar dan berdoa semoga Jepara bisa kembali ke zona hijau,” ungkapnya.

Selain itu, ia berharap dan menghimbau agar masyarakat yang belum menjalani vaksinasi bisa segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Bisa di Puskesmas atau Klinik, karena saat ini Dinas Kesehatan tengah gencar melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat umum.

“Kalau di Puskesmas Tahunan, bisa langsung datang mulai tanggal 5-16 Agustus. Dengan syarat membawa KTP atau Kartu Keluaga di jam 8 hingga 10 pagi,” imbuhnya. (MIKJPR-01)

Reporter : xpo/de
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version