MIKJEPARA.com, JEPARA – Penyebab kematian SU (42) tahun, yang diduga merupakan korban pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, telah menemukan titik terang.
Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasatreskrim, AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, bahwa sejumlah tersangka kini tengah mendekam di sel jeruji besi dan menjalani pemeriksaan. Dan berdasarkan hasil autopsi yang dipimpin dr. Istiqomah dan tim Biddokkes Polda Jateng pada Senin (3/8/2021) lalu, didapati sejumlah tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Ada luka memar di kepala wajah dan anggota gerak bawah kanan. Selain itu juga korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah,” terang AKP Rozi.
Tak hanya itu, dari hasil otopsi ini juga tim Biddokes Polda Jateng mendapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak. Juga ada tanda pembusukan.
Menurutnya, hasil otopsi ini mengungkap bahwa, kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala. Sehingga korban mengalami patah tulang tengkorak. Korban juga mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkan korban mati lemas.
Dengan bukti hasil ini, tiga tersangka UL (27), DS (18) dan YD (26) yang sudah ditangkap, akan dijerat ancaman hukuman tindak pidana pengeroyokan, yang diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu, (7/8/2021). (MIKJPR-01)
Reporter : xpo/de
Editor : Haniev