MIKJEPARA.com, JEPARA – Pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara akan kembali dilakukan. Langkah ini diambil setelah angka kasus Covid-19 di Jepara kembali merangkak naik.
Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Senin (30/11/20). Menurutnya, penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara yang signifikan, justru terjadi setelah pelonggaran pembatasan sosial dan libur panjang kemarin.
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers dengan awak media di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Senin (30/11/20).
Bupati menjelaskan, sebulan terakhir situs web corona.jepara.go.id terus mencatatkan penambahan jumlah kasus.
Per Senin (30/11/2020) pukul 14.00 WIB, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Jepara secara kumulatif mencapai 2.604 orang. Dari data tersebut, kondisi paling menonjol itu usai libur panjang dan cuti bersama, di mana momen itu banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata.
“Dampak wisata ini kami akan melakukan pengetatan dengan protokoler kesehatan. Termasuk akan mengevaluasi terkait dengan relaksasi yang tertuang di dalam Perbup 52,” ujar Andi, sapaan Dian Kristiandi kepada para awak media.
Andi menambahkan, wacana kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Yakni, warga masih belum menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan. Rencana ini juga mengikuti aturan pusat, di mana kesehatan masyarakat merupakan prioritas.
“Masyarakat masih belum bisa memahami bahwasannya itu adalah untuk bisa dilakukan dengan tetap melakukan segala sesuatunya dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Jepara Abdul Syukur menyampaikan, pihaknya bakal lebih tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya adalah penyitaan identitas diri atau E-KTP. Bahkan sanksi ini sudah beberapa kali diberlakukan.
“Mulai hari ini kita perintahkan, bahwa untuk membuat efek jera kepada masyarakat sita KTP kita terapkan,” tegasnya.
Ditambahkan, KTP pelanggar boleh diambil oleh pemilik setelah melengkapi surat pernyataan, yang wajib diketahui ketua RT, RW, petinggi atau lurah setempat. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Polres untuk dapat menyita SIM, sebelum ditukar dengan KTP yang tertinggal. (MIKJPR-01)
Reporter : Purw/Jb
Editor : Haniev