Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Tiga kakak beradik anak almarhum Sutajab, langsung sujud syukur di sela-sela kegiatan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Majelis Hakim PN Jepara yang diketuai Meirina Dewi Setiawati di salah satu rumah yang berlokasi di Desa Mulyoharjo, Kecamatan, Jepara Kota, Jumat (24/6/2023).

Aksi spontan ini dilakukan Ardana Riswari, Sintiya Firliyani dan Habib Thoha Shidqi sebagai wujud ekspresi kebahagiaan karena sejak 2021, mereka memang tak bisa memasuki rumah milik almarhum ayahnya itu. Ada pihak lain yang melarang mereka masuk ke rumah itu, persisnya sejak Sutajab meninggal dunia.

Ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati didampingi perangkat Desa Mulyoharjo dan pihak lainnya tetap mengecek lokasi, memeriksa batas-batas tanah. (Foto : M.O)

Tak hanya dilarang masuk rumah, sertifikat tanah itu juga dikuasai Joko Utomo, warga Mantingan Kecamatan Tahunan Jepara. Sedang rumah itu dikuasai Zuliyati yang merupakan saudara tiri almarhum Sutajab.

“Alhamdulillah. Rasanya senang sekali meski cuma di halaman rumah, karena selama ini kalau mau masuk ke sini selalu dilarang. Dulu kami bertiga memang dibesarkan di rumah ini,” kata Ardana Riswari yang merupakan anak tertua dari almarhum Sutajab.

Saat sidang PS itu, rumah dalam kondisi tertutup. Zuliyati yang tiap hari menempati rumah itu tak ada di lokasi. Namun hal itu tak menyurutkan majelis hakim PN Jepara. Ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati didampingi perangkat Desa Mulyoharjo dan pihak lainnya tetap mengecek lokasi, memeriksa batas -batas tanah dan lainnya.

Hasil sidang PS ini menjadi bahan majelis hakim saat sidang dengan agenda kesimpulan dan putusan yang dijadwalkan digelar Juli mendatang.

Ardana Riswari mengatakan saat ini, ia dan kedua adiknya sedang berjuang mempertahankan tanah dan rumah milik almarhum Sutajab yang kini dikuasai orang lain. Tanah dan rumah yang sudah dihibahkan orang tuanya yang terletak di Desa Mulyoharjo ini tak lagi dalam penguasaan tiga anak yatim itu.

Rumah dihuni Zuliyati yang merupakan saudara angkat dari almarhum Sutajab. Sedang sertifikat tanah dengan nomor SHM No 1862 dikuasai oleh Joko Utomo warga Desa Mantingan Kecamatan Tahunan.

Ardana Riswari sudah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum keduanya ke Polres Jepara. Laporan untuk Zuliyati pada Desember 2022 tentang penguasaan tanah dan bangunan tanpa hak. Sedang laporan untuk Joko Utomo pada Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Namun penanganan laporan di Polres Jepara tak bisa maksimal lantaran Joko Utomo mengajukan gugatan perdata ke PN Jepara. Alasannya, menurut Ardana, pihak kepolisian cenderung menunggu proses di pengadilan rampung terlebih dulu.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Joko Utomo sudah bergulir di PN Jepara. Joko Utomo mendalilkan ia menguasai sertifikat nomor SHM No 1862 karena sebelum meninggal dunia, Sutajab pernah berhutang Rp 200 juta kepadanya. Dan sertifikat itu sebagai jaminan hutang.

Namun hingga Sutajab meninggal hutang itu belum terbayar. Dan ahli waris Sutajab yakni Ardana Riswari, Sintiya Firliyani dan Habib Thoha Shidqi tidak mau membayar hutang itu. Hal itu pula yang mendasarinya mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Menurut Ardana, sebelum bergulir di meja pengadilan, persoalan ini pernah dimediasi di Balai Desa Mulyoharjo. Saat itu, ternyata Joko Utomo tidak bisa menunjukkan berbagai bukti jika almarhum Sutajab pernah berhutang dengan jaminan sertifikat itu.

Tak hanya itu, tanda tangan Sutajab di surat pernyataan hutang yang dibawa Joko Utomo ternyata berbeda dengan yang tercantum dalam berbagai dokumen kependudukan milik ayahnya.
Akhirnya karena tidak ada titik temu mediasi di Balai Desa Mulyoharjo gagal.

“Jadi dia (Joko) cuma bawa selembar surat pernyataan hutang. Tidak ada saksi dari pihak keluarga kami, tak ada foto atau video, tak ada kuitansi atau dokumen apapun. Dan ternyata setelah kita cek tanda tangan bapak (almarhum Sutajab) di KTP maupun KK beda dengan yang tercantum di surat pernyataan hutang itu,” kata Ardana didampingi kuasa hukumnya M N Hidayat.

Menurut Ardana, Joko Utomo datang membawa surat perjanjian hutang itu delapan belas bulan setelah ayahnya meninggal dunia pada Maret 2021. Sebelum meninggal ayahnya memang pernah cerita soal hutang ke sejumlah orang kolega usaha mebel. Ayahnya juga minta agar hutang itu dibayar. Dan hutang itu ditutup dengan harta milik ayahnya.
Namun anehnya, tak ada nama Joko Utomo dalam daftar yang dibuat ayahnya.

“Makanya saya yakin jika surat pernyataan hutang itu hanya akal-akalan saja,” jelasnya.

Kuasa hukum Ardana, M N Hidayat mengatakan pihaknya sudah menyampaikan berbagai bukti di persidangan. Ia berharap saat sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Joko Utomo.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan balik yang dilayangkan kliennya. Sertifikat tanah yang dipegang Joko Utomo juga dikembalikan ke Ardana dan dua adiknya.

“Sehingga hak kepemilikan tanah dan rumah kembali ke ahli waris yang sah. Secara otomatis nanti Zuliyati juga harus keluar dari rumah almarhum Sutajab karena dia memang tidak punya hak,” jelasnya.

Saat sidang PS itu, Joko Utomo juga hadir di lokasi. Namun ia hanya terlihat melihat kondisi di lapangan. Joko juga tak menyampaikan apapun. Saat hendak diminta tanggapan, ia langsung berlalu menuju kendaraannya. (MIKJPR-01)

Reporter : MOl/Xpo
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan