Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) untuk layanan kesehatan. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Pj. Bupati Jepara H. Edy Supriyanta yang diwakili Sekda Edy Sujatmiko membuka acara tersebut kepada para Camat, Lurah, dan Petinggi di Pendopo Kartini, Jumat (17/5/2024).

Pemkab Jepara mulai menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) untuk layanan kesehatan, hal tersebut disampaikan pada Jumat (17/5/2024) di Pendopo Kartini. (Foto : Diskominfo Jepara)

Dalam sambutannya Edy Sujatmiko menjelaskan Per Mei 2024, cakupan peserta JKN KIS di Kabupaten Jepara sebanyak 1.100.638 jiwa. Jumlah tersebut baru setara 87,3 persen dari total penduduk yang berjumlah 1.264.598 jiwa.

Maka per Mei 2024 ini, masih ada 163.960 jiwa diJepara yang belum menjadi peserta JKN. Untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024,
jumlah penduduk yang harus menjadi peserta JKN mencapai 98 persen.

“Kita sepakat menerapkan UHC, supaya masyarakat Jepara tercover BPJS nya,” ucap Sekda.

Lebih lanjut Edy Sujatmiko menjelaskan, untuk mencapai UHC atau jaminan kesehatan semesta, cakupan peserta JKN, sudah cukup jika kita bisa mencapai paling sedikit 95 persen. Daerah yang mencapai UHC dapat manfaat antara lain, masa aktivasi kepesertaan JKN otomatis.

Artinya, jika ada penduduk didaftarkan menjadi peserta JKN, langsung menjadi peserta tanpa
menunggu 14 hari kalender. Kita berupaya bersama agar UHC tercapai. Masih ada 138.668 jiwa di Jepara yang harus dimotivasi untuk menjadi peserta JKN.

Ada dua alternatif, yakni peserta mandiri atau dijamin oleh pemda untuk Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU BP).

“Saat ini kami di Pemerintah Kabupaten Jepara sudah menanggung 140.118 orang PBPU BP. Dari jumlah itu, pada bulan Mei 2024 ada 52.360 PBPU BP pemda yang kita bayarkan preminya, dengan jumlah Rp1,978 miliar,” jelas Edy Sujatmiko.

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara Edi Marwoto menuturkan, Program UHC ditargetkan selesai Juni 2024. Dirinya juga berpesan kepada para petinggi, jika ada warganya yang sakit, jangan sampai baru mengurus BPJS.

“Saya harap warga yang tidak mampu belum punya BPJS,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Jepara Hermawati menyampaikan, dalam program ini, nantinya warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya dengan membawa atau menunjukan KTP.

“Kita permudah masyarakat yang sakit dan berobat, bisa menunjukan KTP saja sebagai pengganti kartu BPJS. Atau bisa juga dengan identitas kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK),” terangnya. (MIKJPR-01)

Reporter : Olx/DN
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan