Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA – Edi Siswanto warga Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menganiaya temannya sendiri hingga tewas. Itu dipicu masalah sepele, Nurhasan, enggan diajak mabuk oleh Edi usai nonton pertunjukan musik dangdut di Kudus.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi 26 Desember 2020. Mulanya, usai nonton pertunjukan dangdut di Kudus, pelaku dalam kondisi mabuk mengajak korban kembali minum minuman beralkhohol (minol). Sebelumnya, saat nonton pertunjukan dangdut keduanya sudah menenggak minol.

Pelaku pembacokan di Nalumsari sedang dimintai keterangan saat gelar perkara di Polres Jepara, Kamis (21/1/2021).

“Menggunakan clurit, tapi bukan celurit saya. Itu milik teman saya. Nonton ke Kudus bawa celurit,” kata Edi saat gelar perkara di Polres Jepara, Kamis, 21 Januari 2021.

Sabetan pertama langsung mengenai paha hingga korban tidak berdaya. Pelaku lantas membuang celurit dan baju pelaku ke sungai.

Tersangka E sendiri, dalam kesempatan itu menyatakan dirinya berada dalam pengaruh alkohol, setelah sempat minum minuman keras bersama korban. Karena jengkel, saat korban menolak untuk diajak mabuk lagi, tersangka mengaku marah dan lepas kendali.

“Saya mabuk, dan lepas kontrol. Saya bacokan clurit ke arah dia (korban red) dan kena bagian pahanya. Saya kira tidak sampai sejauh ini, sampai akhirnya meninggal,” ujar tersangka.

Sementara itu Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, menjelaskan akibat sabetan celurit itu, korban mengalami luka dan pendarahan parah. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama sepuluh hari.

Korban Nur Hasan sendiri setelah kejadian pada 26 Desember 2020 lalu, sempat dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus. Upaya penanganannya dilakukan dengan melakukan operasi pada bagian paha yang terkoyak akibat sabetan celurit.

“Korban akhirnya meninggal di rumah sakit,” kata Aris.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara di Kota Tangerang, Banten. Sebelumnya, pelaku melarikan diri ke Jakarta.

Namun setelah dirawat selama sekitar 10 hari, Nur Hasan akhirnya meninggal dunia pada 6 Januari 2021 lalu. Sedangkan upaya Polres Jepara memburu E, baru membuahkan hasil pada 13 Januari 2021. Tersangka ditangkap di Tangerang, setelah diburu selama lebih dua pekan oleh Polisi.

Atas perbuatannya ini, tersangka E didakwa melanggar Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan yang akhirnya membuat korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara. Kasusnya mulai diproses untuk segera dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Aris. (MIKJPR-01)

Reporter : Purw/Putra
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan