Home Berita Jepara Hari Ini Baliho Karewox Senggol Isu Sosial Jepara Diturunkan Paksa, Satpol PP : Instruksi...

Baliho Karewox Senggol Isu Sosial Jepara Diturunkan Paksa, Satpol PP : Instruksi Bupati

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Sempat menjadi perhatian sejumlah pengendara kendaraan yang melintas di ruas jalan Senenan Tahunan, baliho milik bakal calon bupati (Bacabup) Jepara, Syaiful Anam tuai kontroversi. Dirinya yang dikenal dengan nama Karewox tersebut, memasang gambar poster besar melintang jalan.

Akibatnya, sejumlah petugas Satpol PP dibantu Dishub akhirnya mencopotnya. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari spekulasi negatif dan menjaga kondusivitas Jepara jelang gelaran Pilkada.

Proses penurunan Baliho

Meski terdapat foto dirinya, namun kalimat yang tertulis dibaliho tersebut dinilai provokatif dengan tulisan “JEPARA SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA. JANGAN BIARKAN JEPARA JADI SARANG KARAOKE++, NARKOBA, JUDI & MIRAS.

Proses penurunan paksa baliho milik Karewox tersebut dilakukan Kamis (25/7/2024) pagi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara.

Ketika dihubungi via WhatsApp, Anam yang merupakan pengusaha asal Jepara ini tidak tahu menahu soal kejadian penurunan paksa baliho tersebut karena ia sedang berada di Jakarta.

“Itu baliho berbayar. Saya punya bukti pembayaran kepada penyedia jasa pemasangan baliho atau vendor,” ujar Syaiful.

Baliho tersebut diketahui dipasang pada Rabu (24/72024) malam kemudian diturunkan oleh Satpol PP pada Kamis (25/72024) pagi.

“Harusnya pemilik papan reklame koordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP. tidak asal copot,” lanjut pencetus Tagar JeparaWani ini.

Sementara itu, menurut Kasatpol PP dan Damkar Jepara, Trisno Santoso, pencopotan baliho milik Karewox itu atas instruksi Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta.

“Hari ini kami turunkan atas instruksi Pak Bupati. Laporan ke Pak Bupati juga sudah oke,” ungkap Trisno.

Menurut Trisno, meskipun baliho tersebut berbayar mestinya tetap harus meminta izin kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara.

Lebih lanjut Trisno mengatakan bahwa tulisan dalam baliho tersebut bernada provokatif dan dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Keindahan, Kebersihan dan Ketertiban. Sementara itu, penyedia jasa pemasangan baliho atau menolak untuk memberikan keterangan.

“Nanti kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik papan reklame,” jawabnya singkat. (MIKJPR-01)

Reporter : TJ/DS
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version