Home Peristiwa Kriminal Buron 3,5 Tahun, Polres Jepara Tangkap TKI Kasus Pembunuhan di Kriyan

Buron 3,5 Tahun, Polres Jepara Tangkap TKI Kasus Pembunuhan di Kriyan

0

MIKJEPARA.com, JEPARA – Polres Jepara berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi perselingkuhan beberapa tahun silam. Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama 3,5 tahun.

Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Rachrur Rozi, mengungkapkan bahwa itu merupakan kasus lama. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juli 2018 silam. Di mana, tersangka YF (40), warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari membacok AS (30) warga Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers dihadapan awak media Rabu (19/01/2022) di Mapolres Jepara. (Foto : Humas Polres Jepara)

Ia membunuh AS karena sakit hati lantaran istrinya, LA diselingkuhi. Kejadian ini pun membuatnya naik pitam dan nekat melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas.

Awalnya, YF mengetahui percakapan istrinya dengan AS saat memeriksa handphone LA. Dalam percakapan itu terungkap jika LA dan AS akan bertemu di SPBU Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan. Mengetahui itu, YF berpamitan pada istrinya jika akan pergi kerja ke Malaysia.

“Namun, YF tidak benar-benar pergi ke Malaysia. Dia hanya berpura-pura,” terang AKP Rozi, Rabu (19/1/2022).

YF kemudian menceritakan pada kakaknya, MY dan adiknya MS jika istrinya akan bertemu dengan selingkuhannya itu di SPBU Kriyan. Ia pun meminta MY dan MS mengawasi dari dalam mobil.

Di sisi lain, YF membuntuti istrinya ke tempat kejadian perkara (TKP). Benar saja, LA dan AS bertemu di SPBU Kriyan. Tak berselang lama, YF mendatangi istrinya. YF dan AS berdebat sampai terjadi perkelahian

“Melihat perkelahian tersebut, MY dan MS turun dari mobil dan mendekat. Dan langsung ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong,” jelas Rozi.

Pada saat bersamaan, ungkap Rozi, YF mengambil celurit dari motornya lalu membacok kepala AS. Kemudian AS dibiarkan tergeletak begitu saja. AS sempat meminta pertolongan warga. Korban kemudian dilarikan ke RSUD RA Kartini.

“AS dilarikan ke RSUD RA Kartini. Namun setelah dua jam dirawat, korban meninggal dunia karena perdarahan. Sedangkan para pelaku melarikan diri ke Malaysia,” kata Rozi.

Pihaknya menambahkan, YF yang melakukan pembacokan tersebut saat ini masih buronan dan adiknya MS. Baru satu orang yang berhasil diamankan, yakni MY. MY ditangkap Satreskrim Jepara saat pulang kampung setelah dalam pelariannya di Malaysia selama 3,5 tahun.

Tersangka YF ditangkap pada Jumat (14/1/2022). Sedangkan dua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran. (MIKJPR-01)

Reporter : And/Xpo
Editor : Haniev

NO COMMENTS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Exit mobile version