MIKJEPARA.com, JEPARA – Dirasa kurang, warga kepulauan Karimunjawa meminta tambahan kuota penumpang kapal KM Siginjai. Saat ini, kuota penumpang kapal untuk warga lokal di patok yakni 202 tiket, hal ini dinilai masih kurang untuk kebutuhan mobilitas warga Karimunjawa.
Sebab itu, warga Karimunjawa mengadu kepada Pj Bupati Jepara agar PT ASDP bisa menambah kuota setidaknya 25 persen khusus bagi warga Karimunjawa.
”Saya akan kirim surat kepada PT. ASDP terkait penambahan kuota penumpang khusus warga Karimunjawa,” kata Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
Tidak hanya masalah penambahan kuota penumpang, warga juga mengeluhkan sistem pengangkutan barang. Sejak 25 April 2023 lalu, pihak PT ASDP menerapkan kebijakan baru. Bahwa barang curah harus diangkut menggunakan kendaraan tertentu.
Petinggi Desa Karimunjawa, Arif Setyawan mengungkapkan, warga yang ingin membawa barang tak banyak dari Jepara sering terlambat lantaran harus menunggu truk penuh.
”Misalnya orang mau bawa kulkas atau kursi, itu harus menunggu truk penuh. Kalau tidak penuh tidak jalan,” ungkap Arif.
Arif meminta PT ASDP segera memberi solusi. Pihaknya berharap agar barang-barang warga tidak harus diangkut menggunakan truk. Melainkan, jika memang memungkinkan, barang bisa diangkut menggunakan kendaraan roda tiga.
Baca Juga : Desa Tempur Bakal Miliki Rest Area, Habiskan Anggaran Rp. 898 Juta
Menanggapi hal itu, General Manager PT ASDP Cabang Surabaya, Eva Mardiany mengatakan, kuota maksimal kapal Siginjai memang 202 penumpang.
Dulu memang kuota maksimal kapal tersebut sebanyak 260 penumpang. Tetapi setelah dilakukan kajian, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memutuskan kuota kapal tersebut sebanyak 202 orang.
”Karena ini ada regulasi (batasan kuota, red). Tapi kami sedang urus supaya SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan, red) supaya penumpangnya bertambah,” jelas Eva saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (4/7/2023).
Sementara terkait angkutan barang, Eva memastikan tidak semua barang harus diangkut menggunakan truk. Pihaknya mengizinkan barang diangkut menggunakan kendaraan roda tiga.
”Asalkan tonasenya dan barangnya tidak melampaui batas kendaraan pengangkut. Tidak boleh melebihi bak kendaraan roda tiga,” terang Eva. (MIKJPR-01)
Reporter : DAn/Xpo
Editor : Haniev