Google search engine

MIKJEPARA.com, JEPARA  Polemik terkait usaha pengerukan pasir laut di kawasan Desa Balong Kecamatan Kembang, yang rencananya diperuntukkan untuk proyek pembangunan tol laut terganjal penolakan warga. Hal ini terkait wilayah ekosistem pantai yang menjadi isu lingkungan, bahkan ditemukan selisih data dalam laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara terkait luasan kerukan.

Dan untuk mendukung penolakan ini, sejumlah perwakilan warga Desa Balong mengadu langsung kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM RI saat menggelar pertemuan terbatas di Kampus UNISNU Jepara pada Kamis (27/2021).

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat hadir dalam diskusi di Kampus UNISNU Jepara pada Kamis (27/2021). (Dok : Foto Istimewa)

Kesiapan pengawalan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, usai diskusi terbatas di Kampus UNISNU Jepara. Ia mengungkapkan bahwa penolakan rencana pengerukan pasir itu syah-syah saja, asal dijalankan sesuai prosedur yang sesuai hukum.

Tahap awal ini, di harapkan laporan pengaduan ini segera masuk ke Komnas HAM. Agar segera diturunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Diketahui, dua perusahaan akan mengeksploitasi perairan Balong diantaranya PT Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT Energi Alam Lestari (EAL).

Luas perairan yang akan dikeruk yakni 2.339 hektare oleh PT BTI dan 1.050 hektare oleh PT EAL. Pasir hasil kerukan itu akan digunakan untuk menguruk proyek tol Semarang-Demak.

“Kami siap mengawal ini. Kami sudah biasa mengawal kasus-kasus semacam itu,” kata Taufan.

Taufan menyatakan akan mempelajari rencana tersebut. Pihaknya juga akan mencari informasi yang berkaitan dengan penambangan pasir itu. Apakah ada indikasi pelanggaran HAM atau tidak.

“Kita baru terima pengaduan. Belum mempelajarinya. Akan kami coba mencari informasi yang lebih lengkap,” ujarnya.

Kepada warga Balong, Taufan berpesan agar mereka bisa membuat pengaduan-pengaduan kepada berbagai lembaga. Sehingga, akan ada semakin banyak pihak yang membantu perjuangan penolakan yang sudah berjalan.

Taufan menyontohkan, lembaga-lembaga yang bisa dituju untuk menyampaikan pengaduan adalah yang konsern dengan isu-isu lingkungan. Masyarakat juga bisa melaporkannya kepada Ombudsman RI.

“Bisa mengajukan pengaduan ke Ombudsman atau pihak lain. Sehingga para pihak lain bisa memberikan rekomendasi,” tutur Taufan (MIKJPR-01)

Reporter : Putra
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan