Google search engine

MIKJEPARA.comJEPARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah bersama Bea Cukai Kudus, dan tim gabungan Polres Jepara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Ukir. Uniknya, modus operandi yang digunakan tergolong baru yakni dengan mencampurkan ganja ke dalam kue brownis atau kue kering sejenis.

Tersangka mengaku mendapatkan inspirasi tersebut setelah menonton dari youtube, kemudian ia mempraktekannya. Akhirnya pemuda FES (24), warga Kelurahan Demaan Jepara ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Jajaran BNN Provinsi Jateng bersama Kapolres Jepara, serta Bupati menggelar jumpa pers pada Kamis (30/7/2020) di Mapolres Jepara. Foto : Dok. Humas

Pasalnya keterampilan yang di dapat dan dipraktekan adalah membuat kue brownies dan pukis dengan campuran ganja. Produksi kue tersebut dikirim ke Jakarta dan berbagai kota lainya dengan pembelian model online.

Modus yang relatif baru ini, akhirnya berhasil diendus oleh jajaran BNN Provinsi Jawa Tengah yang kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Jepara dan Kantor Bea Cukai Kudus. Tersangka akhirnya ditangkap dirumahnya pada Senin (27/7/2020) lalu oleh aparat gabungan.

Sebelumnya, aparat gabungan telah mengawasi pengiriman ganja dari Makasar sebanyak 6,1 gram melalui jasa ekpedisi barang. Tersangka memesan ganja melalui toko online di aplikasi instagram dengan ID sativaindica.id dengan nama pengguna Sativa Indica pada tanggal 16 Juli 2020.

Dan akhirnya, tersangka pada hari Senin (27/7/2020) sekitar pukul 12.38 WIB berhasil diamankan. Ia ditangkap di kediamannya bersama barang bukti, Sat Resnarkoba Polres Jepara juga meIakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya.

Di rumah tersangka, yang beralamat di gang ciut Jl. Veteran No 183 Kel. Jobokuto Kec. Kota Jepara diketemukan ganja kering yang berada didalam toples kaca bertutup selai didalam laci meja kamar tidur rumah tersebut.

“Ganja seharga Rp. Rp. 1.242.000,- yang dibungkus dengan aluminium tersebut akan dibuat untuk ramuan roti,” ujar Ketua BNNP Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Jepara, pada Kamis (30/7/2020) siang.

Jumpa pers juga dihadiri oleh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Menurut Benny Gunawan, mengedarkan ganja dalam kue adalah modus yang relatif baru. “ Disamping dampaknya bisa dua kali lipat dari ganja biasa, penjualannya juga dilakukan secara online hingga Jakarta, Semarang dan kota besar lain,” paparnya. Tersangka sudah 4 bulan beraksi dan satu paket kue yang terdiri 4 potong harganya mencapai Rp. 600 ribu, tambah Benny.

Kapolres jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan tersangka (FES) 24 th membeli narkoba jenis ganja secara online lalu menjualnya kembali secara online dalam bentuk kue brownies dan cookies, jadi tersangka (FES) 24 th mencampur adonan roti dan ganja dan di jadikan kue brownies dan cookies.

tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda pa\‘mg sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan panng banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), ujar Kapolres. (MIKJPR-01)

Reporter : Purwanto
Editor : Haniev

Tinggalkan Balasan