Sajikan Berita Terbaru, Pemkab Jepara Luncurkan Layanan Aduan Berbasis Android

0
25
Tangkapan layar aplikasi.

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara telah meluncurkan layanan aduan masyarakat berbasis Android. Diberi nama “Majalah Gelora Bumi Kartini”, aplikasi ini juga menyajikan berita-berita terbaru yang dirilis pemerintah daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, telah merilis aplikasi ini sehingga sudah bisa diunduh oleh masyarakat melalui Google Play Store.

“Sajian utamanya memang dua itu, berita dan layanan aduan. Kami pilih Android yang artinya pengunduhannya melalui Google Play Store, karena Android paling banyak digunakan masyarakat. Sistemnya juga lebih mudah, tidak gampang terpengaruh lambatnya jaringan data, dan tidak memerlukan banyak kuota internet,” kata Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara, Muslichan saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Muslichan, inovasi pelayanan ini diluncurkan terkait Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang dia ikuti sejak Mei lalu. Diklat yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Tengah ini berakhir Agustus 2022.

Muslichan menyebut, inovasi ini merupakan hasil konsultasinya dengan mentor diklat, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, Arif Darmawan. Idenya adalah untuk memecahkan beberapa masalah yang selama ini masih ada dalam tupoksi pelayanan dinas tersebut. Inovasi mendapat persetujuan dari coach diklat, Siswanta Jaka Purnama, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Jawa Tengah.

“Selama ini kita memiliki banyak media pelayanan infromasi dan komunikasi kepada masyarakat, tapi masih berbasis website. Dengan hanya berbasis website, kita anggap diseminasi infromasi yang kita lakukan masih terbatas. Maka kita berinovasi menggunakan Android karena ini yang paling banyak digunakan masyarakat,” ujarnya.

Keberadaan layanan aduan dalam aplikasi terbaru, juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik.

Menurut Muslichan, tingkat pemahaman perangkat daerah terhadap kewajiban yang diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu masih rendah. Padahal perangkat daerah merupakan Badan Publik yang harus tunduk pada UU itu dan semua aturan turunannya.

“Jadi menu utamanya dua. Selain rilis berita, ya, layanan aduan untuk kanal saran, kritik, dan pertanyaan masyakat terhadap pemerintah daerah,” terangnya.

Pada tahap awal, lima perangkat daerah terlibat dalam pengembangan layanan melalui aplikasi ini.

“Selain Diskominfo, ada Disdikpora, DPUPR, Dinkes, dan Setda. Karena kelima perangkat darah ini traffict aduan masyarakatnya tinggi,” sebutnya.

Pola itu diyakini menjadikan masyarakat semakin cepat dan mudah mendapatkan informasi kegiatan pemeritah daerah. Juga mendapat layanan timbal balik dalam hal aduan. Selain itu, pengguna aplikasi selalu mendapat informasi terbaru setiap pemerintah daerah merilis informasi pembangunan.

“Sebagaimana umumnya aplikasi berbasis Android, setiap kali ada rilis berita, penggua mendapat notifikasi. Ini bedanya dengan sistem website. Kalau website kan, selain rtidak ada pemberitahuan, kita juga sering tidak tahu kapan sebuah infromasi dirilis,” pungkasnya. (MIKJPR-01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here