Sekda Edy : Perhitungan UMK Jepara 2022 Masih Dalam Pembahasan

0
89

MIKJEPARA.com, JEPARA – Menanggapi seruan para buruh yang terus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) Jepara tahun 2022 menjadi Rp 2.317.000. Pemerintah saat ini belum bisa menentukan besaran upah dalam waktu dekat, dikarenakan masih dalam tahap perhitungan.

Menurut Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko, Rabu (27/10/2021) mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi penghitungan besaran UMK Jepara.

Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko, sampai saat ini masih melakukan perhitungan UMK Jepara tahun 2022. (Dok : MIK Jepara)

“Kita masih simulasi hitung-hitungan. Karena data untuk menghitung masih belum ada,” kata Edy.

Ia menjelaskan, bulan ini pihaknya melakukan rapat dengan Dewan Pengupah dan memberi penjelasan kepada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans). Untuk bisa menentukan besaran UMK Jepara, Dewan Pengupah mambutuhkan data-data terbaru dari Badan Pusat Statistik.

Baca Juga : Buruh Jepara Demo, Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen

Data itu seperti angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Jepara dalam tahun ini. Sedangkan, data dari BPS baru akan keluar sekitar tanggal 5 November 2021 mendatang. Terkait dengan besaran upah, sampai saat ini Edy tetap berpijak pada Peraturan Perundang-Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tetang mekanisme upah.

Aturan itu merupakan turunan Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Sementara ini kita masih akan mengacu pada regulasi-regulasi yang sudah ada,” jelas Edy.

Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara untuk menuntut kenaikan UMK Jepara minimal 10 persen, pada Selasa (26/10/2021). Saat itu, perwakilan buruh diterima oleh ketua DPRD Jepara untuk menyampaikan aspirasinya.

Perlu diketahui, saat ini UMK Jepara berada di angka Rp 2.107.000. Tuntutan kenaikannya menjadi Rp 2.317.000 atau naik sebesar Rp 210.000. (MIKJPR-01)

Reporter : And/xpo
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here