Targetkan PAD Jepara Terpenuhi, Desember Baru Capai Rp 368 Miliar

0
47

MIKJEPARA.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, mulai merekap hasil akhir pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023.

Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendar Praptomo menyebutkan, target PAD tahun 2023 ini sebesar Rp 469,8 miliar. Hingga awal Desember ini, baru terealiasi sebesar Rp 368,3 miliar.

RSUD Kartini, merupakan salah satu Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi penyumbang PAD bagi Jepara.

”Sementara baru tercapai sekitar 78,4 persen dari target,” sebut Kendar, Selasa (5/12/2023).

Kendar menjelaskan, ada empat sumber PAD Kabupaten Jepara. Yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

“Lain-lain PAD yang sah, sebagaian besar pendapatan BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah RS Kartini dan puskesmas,” kata Kendar.

Dia mengatakan, lain-lain PAD yang sah yang sebagain besar dari RS Kartini dan puskesmas nilainya mencapai Rp 167,3 miliar. Angka tersebut setara 35 persen dari target PAD Kabupaten Jepara 2023. Sektor ini menjadi sumber PAD terbesar Bumi Kartini.

”Target dari sektor ini (lain-lain PAD yang sah, red) itu Rp 221 miliar. Tapi realisasinya sampai November baru Rp 167,3 miliar atau 75,7 persen,” jelas Kendar.

Sementara itu, sektor penyumbang PAD besar lainnya adalah pajak daerah. Target PAD dari sektor ini sebesar Rp 203,2 miliar. Namun, sampai saat ini baru terealisasi sebesar Rp 166,6 miliar atau sebanyak 82 persen dari target.

”Kemudian dari sektor retribusi daerah sudah terealisasi Rp 20,6 miliar. Target sektor ini Rp 31,1 miliar atau baru 66,35 persen,” imbu Kendar.

Kendar menambahkan, sumber PAD lainya, yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ini berupa bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sektor ini ditarget sumbang PAD Rp 14,4 miliar. Namun, sampai saat ini baru tercapai Rp 13,6 miliar. (MIKJPR-01)

Reporter : MO/DA
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here