Kinerja Badan Publik Jepara Didukung Beragam Inovasi Program Digital

0
22
Presentasi uji publik badan publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, di Universitas Semarang, Rabu (6/12/2023).

MIKJEPARA.com, JEPARA – Spirit keterbukaan informasi publik senantiasa digelorakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Ada sejumlah inovasi dan digitalisasi yang mendukung kinerja badan publik. Antara lain, aplikasi dasbor statistik data strategis bernama Perwujudan Satu Data Indonesia (Persada).

Komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi publik ini dipaparkan Penjabat Bupati, melalui Kepala Diskominfo Arif Darmawan saat presentasi uji publik badan publik. Acara itu diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, di Universitas Semarang, Rabu (6/12/2023).

“Setelah mandat dari Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten Jepara sudah mempunyai Perbup Nomor 70 dan 75 Tahun 2010,” ujarnya.

Lebih lanjut mengenai Persada, Arif mengatakan layanan ini dapat diakses lewat situs persada.jepara.go.id.

Selain inovasi tersebut Jepara juga memiliki program digital pelayanan administrasi kependudukan. Aplikasi itu bernama Pindang Cemplung, akronim dari Pelayanan Daring Cepet Rampung. Aksesnya melalui alamat pindangcemplung.jepara.go.id.

Berikutnya ada Jepara Online Smart Service atau disingkat JOSS, yang merupakan layanan perizinan daring via joss.jepara.go.id. Lalu, terdapat pula kanal pengaduan masyarakat melalui wadul.jepara.go.id.

Di samping ini, menurut Arif masih terdapat beragam inovasi program digital lain. Pihaknya menilai, efektivitas pelayanan publik jadi kunci utama dalam memberikan layanan yang berkualitas, efisien, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. “Sosialisasi keterbukaan informasi publik sudah rutin dilakukan, uji konsekuensi juga tiap tahun kita adakan terkait informasi yang dikecualikan,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), lanjutnya, senantiasa memaksimalkan pelayanan keterbukaan informasi publik dari segi infrastruktur dan anggaran. Termasuk pembinaan maupun pendampingan terhadap PPID pelaksanaan serta desa secara berkala. “Adanya PPID itu sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018,” kata dia.

Data BPS tahun 2022 mencatat, nilai survei kepuasan masyarakat tentang pelayanan publik di Jepara sebesar 83,15 dengan kategori baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here