Gereja di Jepara Ini Akhirnya Peroleh Sertifikat Setelah Menanti 58 Tahun

0
26

MIKJEPARA.com, JEPARA – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan dua belas sertifikat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, salah satunya untuk gereja, Sabtu (16/12/2023) sore.

Enam di antaranya sertifikat untuk Gereja Injili di Tanah Jawi (GITJ) yang sudah puluhan tahun tak memegang sertifikat.

Lima GITJ tersebut berlokasi di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo. Sebelumnya, gereja-gereja tersebut sudah bertahun-tahun tak memiliki sertifikat. Bahkan, ada salah satu gereja yang sudah sejak tahun 1965, baru kali ini memperoleh sertifikat.

Pendeta Sakeyus mengatakan, pengurusan sertifikat gereja sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali. Namun hasilnya selalu nihil.

”Saat itu gagal karena ada keterbatasan (Askes). Karena tidak tahu cara-caranya,” kata Sakeyus.

Namun setelah mengetahui ada program pemerintah berupa sertifikat produk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Sakeyus kembali mengurus sertifikat gereja. Sejumlah gereja lainnya juga turut mengurus.

”Setelah tahu prosedurnya tidak sulit, langsung kami urus. Prosesnya hanya enam bulan. Sekarang sudah jadi,” ujar Sakeyus.

Selain gereja, Raja Juli Antoni juga menyerahkan sertifikat kepada sejumlah pihak. Antara lain Pesantren, Nahdlatul Ulama, Madrasah, Musala dan tempat ibadah lainnya.

Antoni menyampaikan, program PTSL merupakan salah satu program utama Presiden Joko Widodo. Di mana presiden menginginkan semua bidang tanah di Indonesia harus disertifikasi.

”Kemudian dicanangkan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf. Yang dilakukan tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali,” jelas Antoni di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara.

Diketahui, persoalan pendirian gereja di sejumlah tempat di Bumi Kartini kerap menimbulkan masalah bahkan konflik horizontal. Menurut Antoni, jika bangunan tempat ibadah telah memiliki syarat administrasi jelas dan lengkap, mestinya tidak akan sulit mengurus sertifikat.

Antoni meminta partisipasi masyarakat untuk mengidentifikasi tanah rumah ibadah mana yang belum disertifikasi. Kemudian, nantinya bisa langsung dipasang tanda batas atau patok.

”Nanti dilaporkan ke kami, insyaallah, media sosial saya juga buka 24 jam. Bisa datang juga ke kantor,” pungkas Antoni. (MIKJPR-01)

Reporter : AND/SW
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here