Tak Sesuai Aturan, Petugas Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jepara

0
39

MIKJEPARA.com, JEPARA – Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, Bawaslu Jepara akhirnya mencopot ribuan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Pasalnya, APK tersebut telah melanggar aturan, dan menyalahi ketentuan.

Aksi pencopotan baliho atau APK itu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Jepara dari tingkat kabupaten hingga kecamatan. Di wilayah Jepara kota misalnya, petugas mencopoti baliho di sejumlah titik. Seperti di Tugu Kartini, dekat masjid Demaan hingga pinggiran kota.

Petugas Satpol PP mencopot salah satu alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan. (Foto : MIK Jepara)

Petugas telah mencopoti baliho-baliho yang bermuatan ajakan memilih. Selain itu, baliho-baliho yang terpasang di fasilitas umum dan dekat tempat ibadah pun langsung dirobohkan.

”Kita menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, Rabu (15/11/2023).

Sujiantoko menjelaskan, pelanggaran APK itu berupa ajakan memilih. Selain itu, ada juga baliho yang menunjukkan gambar paku dicoblos pada nomor urut kontestan Pemilu 2024.

APK bermuatan unsur itu tidak seharusnya dipasang saat masih dalam tahap sosialisasi seperti saat ini.

Selain bertentangan dengan aturan Pemilu 2024, lanjut Sujiantoko, penertiban itu juga dalam rangka upaya Satpol PP dalam menertibkan baliho-baliho yang melanggar Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban.

”Prinsipnya Bawaslu hanya mendampingi Satpol PP. Karena ranah kewenangan (penertiban baliho, red) sebelum masuk tahapan kampanye itu semuanya ada di Satpol PP,” ujar Sujiantoko.

Sujiantoko menyatakan, penertiban APK ini dilaksanakan serentak di seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh wilayah Kota Ukir. (MIKJPR-01)

Reporter : MK/NS
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here