Organda Ingin Edukasi Pelaku dan Pengusaha Angkutan Umum di Jepara Taat Aturan

1
53

MIKJEPARA.com, JEPARA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jepara, mensinyalir di kota ukir masih didapati angkutan umum illegal beroperasi dengan bebas. Pihaknya justru berniat ingin memberikan edukasi pentingnya taat regulasi yang telah di atur oleh pemerintah.

Meskipun hal ini sebenarnya mengkhawatirkan terutama bagi para pengusaha angkutan umum yang legal. Organda Jepara ingin semua pelaku dan pengusaha bisa mengenal Organda yang menaungi bidang angkutan umum penumpang dan barang ini menjadi payung rumah besar bersama.

Ketua Organda Jepara, M. Iqbal Tosin mengungkapkan pihaknya siap mengedukasi para pengusaha angkutan umum di Jepara. Hal itu disampaikan pada saat Mukercab I Organda Jepara di Kadjine Coffee Kamis (28/12/2023)

Ketua Organda Kabupaten Jepara, M. Iqbal Tosin mengungkapkan, angkutan ilegal paling banyak muncul di sektor angkutan barang atau angkutan ekspedisi. Itu seperti truk-truk yang banyak dipakai untuk ekspedisi barang ke luar Jepara.

”Angkutan barang saat ini masih banyak yang plat (nomor, red) hitam, ekspedisi. Itu ilegal. Tidak berizin,” ungkap Iqbal saat Musyawarah Kerja Cabang Organda Kabupaten Jepara di Kadjine Coffee Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kamis (28/12/2023).

Iqbal mengatakan, jumlah angkutan ilegal jauh lebih banyak dibanding angkutan legal. Data yang dimiliki Organda, Iqbal menyebut bus pariwisata sebanyak 30 perusahaan, empat perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), sedangkan truk hanya sekitar 30 perusahaan.

Situasi itu menimbulkan kecemburuan di kalangan pengusaha angkutan umum legal. Sebab, maraknya angkutan ilegal itu masih belum ada penindakan tegas dari pihak terkait.

Dalam musyawarah tersebut, lanjut Iqbal, dirumuskan beberapa solusi. Antara lain jika pengusaha masih memiliki satu atau dua kendaraan, mereka bisa bergabung dengan koperasi bentukan Organda untuk kemudian diajukan proses izin trayek. Namun jika sudah memiliki sedikitnya lima angkutan, mereka bisa mengajukan izin mandiri.

”Kami mengajak, yukk kita bisa sengkuyung bareng lewat koperasi. Bisa juga nanti Organda yang membantu proses perizinannya,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal, jika angkutan umum sudah legal dan memiliki izin trayek, ia mengungkapkan adanya keuntungan berupa diskon 70 persen setiap kali membayar pajak kendaraan tahunan.

Dia menilai, maraknya angkutan umum ilegal tidak semata-mata karena acuh dengan aturan pemerintah. Bisa jadi, kata Iqbal, mereka masih belum paham dengan mekanisme dan proses mengurus perizinan.

”Tentu Organda akan melakukan sosialisasi kepada teman-teman yang masih belum mengurus izin,” pungkas Iqbal. (MIKJPR-01)

Reporter : MO/DA
Editor : Haniev

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here